BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Wartawan ED Diperiksa Polres Padangsidimpuan, Rekan Pers Harap Penyidikan Tak Timbulkan Konflik Berkepanjangan

Mora Siregar - Selasa, 08 Juli 2025 12:31 WIB
Wartawan ED Diperiksa Polres Padangsidimpuan, Rekan Pers Harap Penyidikan Tak Timbulkan Konflik Berkepanjangan
ED memenuhi panggilan Penyidik Polres Padangsidimpuan terkait dugaan pencemaran nama baik.(foto: mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Penyidik Polres Padangsidimpuan memeriksa seorang wartawan berinisial ED pada Senin (7/7/2025) atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh seseorang yang juga berprofesi sebagai wartawan.

Pemeriksaan ini berlangsung di Mako Polres Padangsidimpuan dan menarik perhatian kalangan pers karena melibatkan rekan sesama jurnalis.

Pimpinan Redaksi salah satu media online, M. Amin Nasution, SH, yang turut mendampingi ED dalam pemeriksaan, meminta agar proses hukum berjalan profesional dan bijaksana. Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus ini, agar tidak memperuncing konflik antarinsan pers.

Baca Juga:

"Penting bagi kita semua agar proses hukum berjalan tanpa intervensi yang mengganggu independensi penyidikan. Namun, pendekatan yang diambil semestinya mengedepankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak," ujar Amin.

Awal Mula Perselisihan: Diskusi di WhatsApp Group

Baca Juga:

Dalam keterangannya kepada media, ED menyampaikan bahwa permasalahan berawal dari diskusi di sebuah WhatsApp Group (WAG) wartawan. Pelapor saat itu membagikan sebuah link berita terkait media cetak bodong dan pembayaran koran oleh sejumlah OPD di Kota Padangsidimpuan.

Pernyataan ED yang berbunyi "Ente juga dulu aktif PNS di Korpri... sama kasusnya wartawan.. kwitansi aja," disebut menjadi pemicu laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

ED menegaskan bahwa pernyataan itu dilontarkan berdasarkan informasi yang sudah menjadi konsumsi publik dan bukan ditujukan secara pribadi, melainkan bagian dari diskusi terbuka dalam grup wartawan.

"Seorang pensiunan PNS yang menjadi wartawan dan memberitakan dirinya sendiri itu tidak etis. Ini bisa mencederai independensi media," ujar ED, yang juga menjabat sebagai Sekjend Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.

Pelapor: Komentar ED Tidak Berkaitan dengan Berita

Di sisi lain, pelapor yang telah dikonfirmasi media mengakui bahwa dirinya membuat laporan ke polisi karena merasa diserang secara pribadi. Ia menyatakan bahwa kritik dari ED tidak relevan dengan isi berita dan lebih bersifat menyerang latar belakang pribadinya sebagai mantan PNS.

"Saya keberatan karena ED mengaitkan masa lalu saya saat menjadi PNS dengan pemberitaan yang saya tulis. Itu tidak ada hubungannya," ujar pelapor.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan terhadap seorang bernama Erizon, namun kepada individu berinisial ED sebagaimana disebut dalam grup diskusi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh etika jurnalistik, relasi antarwartawan, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam ruang publik media, khususnya di wilayah Padangsidimpuan.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Pra-Kongres PWI 2025: Doa untuk Wina Armada dan Penandatanganan Pakta Integritas Tegaskan Komitmen Bersama
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru