PALUTA - Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan mendukung gerakan "Jihad Menentang Tempat Maksiat" yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis malam (10/7).
Razia menyasar berbagai kafe karaoke, warung remang-remang, serta lokasi penjualan minuman keras di Kecamatan Padang Bolak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang resah terhadap aktivitas hiburan malam yang meresahkan.
Langkah Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas
Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan razia serupa sesuai arahan Bupati.
"Kita akan terus melakukan razia sesuai perintah Bapak Bupati. Ini juga menjadi atensi beliau karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan tempat-tempat tersebut," ungkapnya.
Izin Usaha dan Penjualan Miras Jadi Sorotan
Selain menertibkan tempat maksiat, Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mengurus izin resmi, serta tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.