Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Juru Bicaranya, Enny Nurbaningsih, membantah tudingan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menilai keputusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 tidak sesuai konstitusi.
Dalam keterangannya, Enny menyatakan bahwa putusan MK 135/2025 justru merupakan kelanjutan dari arah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menegaskan pentingnya keserentakan Pemilu secara substantif.
"Putusan MK 135 tidak berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan teratur," jelas Enny dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (15/7/2025).
Satu Kali Masa Transisi Demi Pemilu yang Lebih Baik
Enny menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak mengubah prinsip lima tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan itu dirancang untuk diterapkan hanya satu kali dalam masa transisi, demi menciptakan efektivitas dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi.
"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. Tidak ada pelanggaran terhadap UUD," tambah Enny.
MK menilai, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dan 2024 menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari beban kerja penyelenggara hingga kerancuan pengawasan dan partisipasi publik.
"Pemilu serentak penuh menimbulkan konsekuensi teknis dan politis yang rumit. Pemisahan ini adalah bagian dari perbaikan sistem," tegas Enny.
Puan: MK Menyalahi UUD
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan MK tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut seluruh partai politik di DPR sepakat bahwa Pemilu harus dilakukan setiap 5 tahun, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Apa yang dilakukan MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK