BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

MK Bantah Langgar UUD 1945 soal Pemisahan Pemilu: Ini Bentuk Constitutional Engineering

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 15 Juli 2025 17:52 WIB
92 view
MK Bantah Langgar UUD 1945 soal Pemisahan Pemilu: Ini Bentuk Constitutional Engineering
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih (foto: hukum online)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Juru Bicaranya, Enny Nurbaningsih, membantah tudingan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menilai keputusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 tidak sesuai konstitusi.

Dalam keterangannya, Enny menyatakan bahwa putusan MK 135/2025 justru merupakan kelanjutan dari arah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menegaskan pentingnya keserentakan Pemilu secara substantif.

"Putusan MK 135 tidak berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan teratur," jelas Enny dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (15/7/2025).

Satu Kali Masa Transisi Demi Pemilu yang Lebih Baik

Enny menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak mengubah prinsip lima tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan itu dirancang untuk diterapkan hanya satu kali dalam masa transisi, demi menciptakan efektivitas dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi.

"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. Tidak ada pelanggaran terhadap UUD," tambah Enny.

MK menilai, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dan 2024 menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari beban kerja penyelenggara hingga kerancuan pengawasan dan partisipasi publik.

"Pemilu serentak penuh menimbulkan konsekuensi teknis dan politis yang rumit. Pemisahan ini adalah bagian dari perbaikan sistem," tegas Enny.

Puan: MK Menyalahi UUD

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan MK tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut seluruh partai politik di DPR sepakat bahwa Pemilu harus dilakukan setiap 5 tahun, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Apa yang dilakukan MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru