Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran beras kemasan di pasar guna melindungi konsumen dari beras oplosan dan produk yang tidak memenuhi standar mutu.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa meskipun pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, Kemendag tetap aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menuntaskan masalah ini.
"Kami bersama-sama menangani kasus beras ini, terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan di lapangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7).
Hasil Pengawasan Beras Kemasan
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag melakukan pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota. Dari 98 produk beras yang diperiksa hingga Maret 2025, sebanyak 30 produk ditemukan memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan juga dilakukan secara daring pada 17 April 2025.
Pada bulan April, Ditjen PKTN membeli 35 kemasan beras dari 10 merek yang terdiri dari beras kemasan 5 kg dan 2,5 kg. Hasil pemeriksaan mutu menunjukkan hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sementara sembilan merek lainnya tidak memenuhi standar dan telah menerima Surat Teguran.
Dari segi label, 29 sampel beras kemasan mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu premium, satu kemasan beras khusus tidak mencantumkan nomor pendaftaran, dan lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran maupun kelas mutu yang jelas.*
(j006)
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI
MEDAN Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Vonis lima hingga enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik di P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam
EKONOMI
JAKARTA Instagram resmi menghadirkan fitur baru bernama Instants bagi pengguna di Indonesia. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim fo
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana melakukan revitalisasi terhadap SMA Negeri Unggulan Sukma Nias yang ber
PEMERINTAHAN
BANDUNG BARAT Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Indonesia masih tergolong sebagai negara yang aman bagi masyarakat
NASIONAL
BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyimpan sejumlah celah y
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL