Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
PADANG SIDEMPUAN - Masyarakat Kota Padang Sidimpuan dikejutkan dengan beredarnya surat edaran resmi dari Wali Kota Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunthe, yang menyatakan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kota Padang Sidimpuan ke-24 pada tahun ini tidak akan disertai perayaan meriah, seperti pawai devile dan atraksi drum band.
Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran bernomor 400.14.1.1/2158/2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Wilayah XI, meminta agar seluruh sekolah di bawah naungannya diberitahu bahwa kegiatan peringatan kemerdekaan hanya dilakukan dalam bentuk seremonial sederhana.
Dikonfirmasi oleh Kadis Kominfo
Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Sidimpuan membenarkan keaslian surat tersebut. "Benar, surat itu resmi dan sudah ditandatangani Wali Kota. Ini murni karena efisiensi anggaran," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7/2025).
Surat edaran itu pun menyebar dengan cepat di media sosial dan memicu diskusi hangat di kalangan warga, termasuk di warung kopi dan ruang publik lainnya. Banyak masyarakat mempertanyakan kebijakan ini, mengingat perayaan HUT RI merupakan momen penting nasional yang biasanya dirayakan meriah oleh warga.
Respons Warga: "Baru Kali Ini Ditiadakan"
Seorang warga Padang Sidimpuan Selatan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya.
"Kalau tidak salah, baru kali ini ditiadakan perayaan. Kalaupun pernah ditiadakan, mungkin saat pandemi COVID-19. Heran juga kita melihat pemerintah sekarang ya," ungkapnya.
Sementara beberapa warganet juga mulai membandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara yang tetap menggelar perayaan dengan sederhana tanpa menghilangkan makna kemerdekaan.
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL