BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

MAKI: Riza Chalid Diduga Menetap di Malaysia dan Menikahi Kerabat Sultan

Adelia Syafitri - Minggu, 27 Juli 2025 13:07 WIB
MAKI: Riza Chalid Diduga Menetap di Malaysia dan Menikahi Kerabat Sultan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUALA LUMPUR – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, saat ini diketahui berada di Malaysia.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa Riza diduga telah menikah dengan seorang perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu sultan dari negara bagian di Malaysia.

"Dalam konteks ini saya sudah memastikan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin saat berada di Kuala Lumpur, Minggu (27/7/2025).

Boyamin mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, pernikahan tersebut terjadi antara Riza dan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K.

Ia juga menyebut bahwa saat ini Riza Chalid diketahui banyak menghabiskan waktunya di wilayah Johor, Malaysia.

"Kalau bukan dari negara bagian J, ya kemungkinan dari negara bagian K," tambahnya.

Sehubungan dengan keberadaan Riza di luar negeri, MAKI mendorong Kejaksaan Agung RI agar segera mengajukan permohonan red notice melalui Interpol.

Menurut Boyamin, langkah tersebut akan membuka jalan bagi kepolisian Malaysia untuk melakukan penangkapan, karena red notice mengikat secara hukum dalam kerja sama antarnegara.

"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," tegas Boyamin.

Jika red notice tidak kunjung diterbitkan, MAKI mendorong agar sidang in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa segera dilakukan.

Hal ini dinilai penting agar negara bisa menyita atau membekukan aset Riza, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memanggil Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Namun, Riza tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (24/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan kedua, dan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait keberadaan Riza.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk menetap sementara di Malaysia.

Kementerian Imipas pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia, serta Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan Riza di Negeri Jiran tersebut.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru