
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
Politik
BEKASI -Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa berbagai produk di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS telah diamankan setelah menjalankan aksi tersebut selama 1,5 tahun, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. “Awalnya, kami mendapat informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan pada 6 November 2024, kami menemukan tiga pelaku sedang mengemas barang untuk dikirim kepada konsumen melalui ekspedisi,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (6/12/2024).
Rumah kontrakan itu diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman produk yang telah direkondisi. Para pelaku memalsukan tanggal kedaluwarsa menggunakan berbagai alat, seperti printer barcode, mesin cetak, gerinda amplas, dan hot air gun.
“Dalam penggerebekan, kami mengamankan 5.720 unit produk, termasuk perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, sabun bayi, hingga kosmetik berbagai merek, seperti sabun wajah, body lotion, dan krim pembersih wajah,” ungkap Twedi.
Para pelaku diduga menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce dengan harga miring. Tanggal kedaluwarsa asli dihapus dan diganti dengan tanggal baru, seolah-olah produk masih layak digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2023 hingga November 2024. Selama periode tersebut, mereka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp626 juta. “Mereka menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi dengan cara yang sangat terorganisir. Ini jelas berbahaya bagi konsumen,” tegas Twedi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP terkait tindak pidana membahayakan konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk secara daring. “Kami juga mengajak semua pihak untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutupnya.
(N/014)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan