BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa?! Pelaku Raup Keuntungan Rp600 Juta Lebih

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 02:52 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa?!  Pelaku Raup Keuntungan Rp600 Juta Lebih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa berbagai produk di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS telah diamankan setelah menjalankan aksi tersebut selama 1,5 tahun, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. “Awalnya, kami mendapat informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan pada 6 November 2024, kami menemukan tiga pelaku sedang mengemas barang untuk dikirim kepada konsumen melalui ekspedisi,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (6/12/2024).

Rumah kontrakan itu diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman produk yang telah direkondisi. Para pelaku memalsukan tanggal kedaluwarsa menggunakan berbagai alat, seperti printer barcode, mesin cetak, gerinda amplas, dan hot air gun.

“Dalam penggerebekan, kami mengamankan 5.720 unit produk, termasuk perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, sabun bayi, hingga kosmetik berbagai merek, seperti sabun wajah, body lotion, dan krim pembersih wajah,” ungkap Twedi.

Para pelaku diduga menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce dengan harga miring. Tanggal kedaluwarsa asli dihapus dan diganti dengan tanggal baru, seolah-olah produk masih layak digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2023 hingga November 2024. Selama periode tersebut, mereka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp626 juta. “Mereka menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi dengan cara yang sangat terorganisir. Ini jelas berbahaya bagi konsumen,” tegas Twedi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP terkait tindak pidana membahayakan konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk secara daring. “Kami juga mengajak semua pihak untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutupnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru