RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut TII, revisi ini sangat krusial dan berisiko tinggi jika tidak dikaji mendalam, terutama terkait potensi pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Masih ada waktu. Tidak perlu tergesa-gesa untuk mengesahkan dan mengundangkan KUHAP ini. Lebih baik mengambil waktu lebih panjang daripada produk ini cacat dan banyak dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi," kata Sahel Al Habsy, Peneliti TII, dalam diskusi publik di Gedung KPK, Kamis (31/7/2025).
TII, bersama Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti bahwa RKUHAP dalam bentuk saat ini berpotensi menimbulkan impunitas hukum, melecehkan hak asasi manusia, serta memperlemah kewenangan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal-Pasal yang Disorot: Potensi Tabrakan Lex Specialis
Saleh Al Habsy menyoroti dua pasal yang dianggap ambigu dan membingungkan, yakni Pasal 329 dan Pasal 330 dalam draf RKUHAP. Kedua pasal itu dapat menimbulkan konflik hukum karena menyiratkan bahwa aturan lex specialis bisa gugur jika bertentangan dengan undang-undang baru ini.
Bunyi pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 329: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Pasal 330: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Menurut TII, ketentuan tersebut berpotensi menganulir kewenangan khusus yang selama ini digunakan oleh lembaga seperti KPK untuk menyidik tindak pidana korupsi secara efektif.
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap sopir transportasi konv
PEMERINTAHAN
BATAM Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, membacakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan industri otomotif nasional telah memiliki kapasitas untuk memprodu
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengundang partai
POLITIK
MANDAILING NATAL Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Warung Kopi Madina menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama masyarak
NASIONAL
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 unit ta
PEMERINTAHAN
BATUBARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerint
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait event lari bertajuk Multikultural Run resmi dilaporkan ke Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara pemberian santunan anak Yatim sekaligus peresmian The Yat
PENDIDIKAN