BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, KPK: Status Hukumnya Belum Inkrah

Raman Krisna - Kamis, 31 Juli 2025 22:07 WIB
111 view
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, KPK: Status Hukumnya Belum Inkrah
Terdakwa suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait rencana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI atas usulan Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari informasi tersebut secara menyeluruh, mengingat perkara hukum terhadap Hasto masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk proses pengajuan banding," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto.

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga:

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Meski demikian, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, seperti yang dituduhkan oleh jaksa KPK.

Amnesti adalah bentuk pengampunan umum yang diberikan oleh negara untuk menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat individu, amnesti dapat diberikan kepada kelompok pelaku atau berdasarkan konteks tertentu, dan harus disetujui oleh DPR.

Dengan adanya keputusan politik terkait amnesti ini, maka kelanjutan proses hukum terhadap Hasto kini menunggu langkah selanjutnya dari Presiden dan pihak-pihak terkait.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru