BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tuak, Barang Bukti Disita

Lamhot Naibaho - Senin, 04 Agustus 2025 13:26 WIB
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tuak, Barang Bukti Disita
pria lanjut usia berinisial BST (60) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kedai tuak, Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (31/7/2025).(foto: lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG – Komitmen tegas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial BST (60) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kedai tuak, Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada praktik jual beli narkotika.

Dari tangan BST, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

6 paket sabu-sabu siap edar

6 plastik klip kosong

2 plastik bening sedang

4 pipet yang telah digunting

1 sendok sabu dari pipet

Uang tunai Rp1.010.000

1 buah bong (alat hisap sabu)

1 gunting

1 unit ponsel Android

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kedai tuak tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di lokasi.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025, melalui angkutan kota," terang AKP Gunawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Saat dilakukan pengembangan di rumah BST, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, barang bukti awal sudah cukup untuk menjerat pelaku.

Proses Hukum dan Komitmen Polres

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami apresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba," tegasnya.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru