BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Difitnah Media, Guru Rimani Klarifikasi: “Saya Hanya Penuhi Panggilan Kejaksaan”

Daniel Simanjuntak - Jumat, 08 Agustus 2025 17:00 WIB
Difitnah Media, Guru Rimani Klarifikasi: “Saya Hanya Penuhi Panggilan Kejaksaan”
TANGKAPAN LAYAR - Sejumlah media daring yang mencatut nama seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL). (Foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi fenomena ini, pakar komunikasi digital dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Irwansyah Harahap, menyebut banyak media saat ini terjebak dalam pola "jurnalisme grup WhatsApp", yakni menulis berita berdasarkan tangkapan layar percakapan tanpa proses verifikasi langsung.

"Ini berbahaya. Tanpa konfirmasi kepada sumber utama, yang terjadi bukanlah penyampaian fakta, melainkan reproduksi rumor," ujarnya.

Baca Juga:

Menurutnya, jika informasi salah seperti itu menimbulkan kerugian nama baik, maka media yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik bahkan pidana.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat ini tengah mendalami dugaan pungli dalam penyaluran dana tunjangan DACIL.

Baca Juga:

Pemanggilan terhadap sejumlah guru, termasuk Rimani, dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal.

Namun belum ada penetapan tersangka hingga hari ini. Kejaksaan masih berhati-hati dalam memproses laporan yang masuk.

"Saya datang bukan untuk membuat kegaduhan, tapi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Saya percaya kejaksaan akan menangani perkara ini dengan adil," tegas Rimani.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang adil dan berimbang, redaksi memuat hak jawab Rimani Hondro ini secara utuh.

Kami juga telah menghubungi salah satu media yang menayangkan berita tersebut, namun hingga saat ini belum menerima jawaban lengkap terkait sumber kutipan dan konfirmasi yang mereka klaim.

Dalam percakapan, redaksi mengajukan dua pertanyaan:

1. Foto yang dimuat di media itu sumbernya dari mana?

2. Narasumber Rimani Hondro kapan diwawancarai, langsung atau melalui apa?

Jurnalis media itu menjawab singkat:

"Bang saya sudah telpon dengan Rimani Hondro, katanya hak jawab darinya belum ada."

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru.

Pasalnya, Rimani telah memberikan hak jawab resmi sehari setelah pemberitaan tayang.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pungli DACIL, tetapi juga membuka pertanyaan baru:

Bagaimana informasi pribadi dalam proses hukum bisa bocor dan dijadikan bahan berita yang menyesatkan?

Siapa yang membocorkan foto? Siapa yang menyebarkannya ke media? Apakah ada unsur kesengajaan untuk membentuk opini publik?

Rimani berharap agar namanya tidak digunakan untuk memperkeruh suasana atau dijadikan alat untuk menekan siapa pun.

Ia hanya ingin kembali mengajar seperti biasa, tanpa harus dibayangi oleh fitnah yang lahir dari berita tanpa konfirmasi

Hingga laporan ini disusun, pihak media belum menunjukkan bukti rekaman wawancara, waktu pengambilan pernyataan, ataupun dokumen konfirmasi.

Redaksi mengimbau rekan-rekan media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik, terlebih yang menyangkut nama baik dan proses hukum yang tengah berlangsung.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Izin
Wamenkomdig Nezar Patria: Disiplin Verifikasi adalah Fondasi Jurnalisme Profesional
Aiptu INS Klarifikasi: Tak Pernah Sebut Media PKI, Justru Laporkan Oknum ke Polisi
Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo”, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini
Wartawan Dede Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi
Wartawan ED Diperiksa Polres Padangsidimpuan, Rekan Pers Harap Penyidikan Tak Timbulkan Konflik Berkepanjangan
komentar
beritaTerbaru