BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Abyadi Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 15:53 WIB
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LMKN menegaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan atas penggunaan lagu kebangsaan.

"Lagu Indonesia Raya adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan dapat dinyanyikan dalam konteks yang sesuai dengan peraturan. Jadi tidak perlu ada rasa khawatir," pungkas Johnny.

Baca Juga:

Dengan klarifikasi ini, LMKN berharap masyarakat tidak keliru dalam memahami perbedaan antara lagu komersial dan lagu nasional, serta dapat terus menghormati karya cipta sesuai dengan amanat Undang-Undang.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
Media Internasional Soroti Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia: Antara Simbol Protes dan Cinta Tanah Air
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Menjelang HUT RI ke-80, Semangat Mengibarkan Bendera Merah Putih di Padangsidimpuan Masih Rendah
Charly Siap Beri Hadiah untuk Kafe dan Restoran yang Memutar Lagunya: Daripada Mumet Soal Royalti
komentar
beritaTerbaru