BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

KPK Panggil Wali Kota dan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Indra Saputra - Rabu, 13 Agustus 2025 16:09 WIB
KPK Panggil Wali Kota dan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kantor KPPN Padangsidimpuan (FOTO :indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hari ini, Rabu (13/8/2025), KPK memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan, Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Selain Letnan Dalimunthe, 17 saksi lain juga dipanggil penyidik KPK. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan kepala daerah, pejabat dinas pekerjaan umum, pihak swasta, hingga pegawai negeri sipil.

Daftar Nama Saksi yang Diperiksa:

Irsan Efendi Nasution (Mantan Wali Kota Padangsidimpuan)

Taufik Hidayat Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu Grup/DNG)

Mariam (Bendahara PT DNG)

Anggi Harahap (Pegawai PT DNG)

Rinaldi Lubis alias Aldi (Direktur PT Taufik Prima Duta Putra)

Siti Humairo Hasibuan (Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan)

Muhammad Harris alias Acong (Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan)

Sandi (Staf Bidang Bina Marga)

Leman (Karyawan PT DNG)

Zulkifli Lubis alias Mamak Utom (PNS)

Addi Mawardi Harahap (PNS)

Ikhsan Harahap (Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara)

Hendrik Gunawan Harahap (Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara)

Asnawi Harahap (Kabag PBJ Padang Lawas Utara)

Ramlan (Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024)

Fachri Ananda Harahap (Kadis PUPR Tapanuli Selatan)

Oskar Hendra Daulay (Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan)

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)

M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp231,8 miliar. Sebagai imbalan, ia dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta.

"Pemeriksaan hari ini bertujuan menelusuri aliran dana, hubungan antar pihak, dan peran masing-masing dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut," ungkap Budi Prasetyo.

KPK menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus diperluas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang belum disebutkan sebelumnya.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru