Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp231,8 miliar. Sebagai imbalan, ia dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta.
"Pemeriksaan hari ini bertujuan menelusuri aliran dana, hubungan antar pihak, dan peran masing-masing dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut," ungkap Budi Prasetyo.
KPK menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus diperluas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang belum disebutkan sebelumnya.*