Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tersangka terbaru adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Penetapan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 277 saksi dan 4 orang ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Iwan Kurniawan dalam skema korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank pembangunan daerah.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial IKL, eks Dirut Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Rangkaian Tersangka dan Skema Kredit Fiktif
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk pejabat bank dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta petinggi dan komisaris PT Sritex.
Beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya antara lain:
Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris PT Sritex & saudara kandung IKL
Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB 2009–2025
Supriyatno (SP) – Dirut Bank Jateng 2014–2023
Babay Farid Wazadi (BFW) – Eks Direktur Kredit UMKM Bank DKI
Zainudin Mapa – Dirut Bank DKI tahun 2020
Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sritex macet dengan status kolektibilitas 5 (kredit bermasalah), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Ancaman Hukum
Seluruh tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian negara tidak efektif, karena sebagian besar aset tidak dijadikan jaminan dan nilainya di bawah total kredit.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam membongkar korupsi sektor perbankan dan korporasi, khususnya di BUMD.*
(km/j006)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI