
Wabup Atika Azmi: Renungan Suci Wujud Penghormatan Abadi kepada Para Pahlawan
MANDAILING NATAL Dalam suasana hening dan penuh khidmat, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, memimpin ap
NasionalJAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 78 PK/PID/2025 dengan amar putusan "tolak".
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua majelis, bersama dua anggota majelis yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan respons kliennya saat mendengar putusan tersebut. Menurutnya, Jessica sempat kaget namun tetap tenang menerima kabar dari tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
"Jadi pada saat saya dengar ada websitenya MA tentang putusan PK Jessica, saya kasih tahu Jess. Dia kaget, tapi jawab, 'om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om, nanti kita ketemu semua untuk membicarakan lebih lanjut'," kata Hidayat, Sabtu (16/8/2025).
Hidayat menambahkan, pihaknya merasa sedih dan kecewa karena PK kedua Jessica kembali ditolak. Padahal, menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim.
Baca Juga:
"Kalau saya lihat putusan di website, ya saya sedih. Kenapa harus ditolak? Karena Jessica nggak bersalah begitu. Dengan adanya novum, kita berharap bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2016 saat Wayan Mirna Salihin bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna yang memesan es kopi Vietnam kemudian mengalami kejang setelah meminumnya dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kandungan sianida di lambung Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK pertama Jessica seluruhnya ditolak. Meski mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.*
(j006)
MANDAILING NATAL Dalam suasana hening dan penuh khidmat, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, memimpin ap
NasionalMANDAILING NATAL Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar karnaval semarak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke
Seni dan BudayaMANDAILING NATAL Menyambut operasional gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Kompleks Perkantoran Payaloting, Pemeri
KesehatanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia
PemerintahanMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang
NasionalJAKARTA Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana memimpin u
Hukum dan KriminalNIAS UTARA Dalam suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme, anggota DPRD Kabupaten Nias Utara menghadiri Upacara Penaikan Bendera
NasionalJAKARTA Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi, Universitas Prof. Dr. Moest
PendidikanDELI SERDANG Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muha
PemerintahanMEDAN Dalam suasana penuh khidmat dan refleksi mendalam, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya men
Nasional