"Tough Guy", Sinyal Indonesia Penentu di BoP?
Oleh Michael F. Umbas. TIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi aja
OPINI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dilakukan secara tidak sesuai regulasi.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak sesuai dengan prinsip pembagian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK Dalami Unsur Persengkongkolan dan Aliran Dana
KPK menduga adanya persengkongkolan antara oknum pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel penyelenggara haji khusus untuk melegitimasi kebijakan pembagian 50:50 tersebut. Lembaga antirasuah ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana yang mengiringi terbitnya SK 130 Tahun 2024.
Dari investigasi awal, KPK mengungkap bahwa terjadi pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke jalur haji khusus, atau sekitar 42 persen dari kuota tambahan tersebut. Kuota ini diduga kuat dijual dengan harga jauh lebih tinggi, memberikan keuntungan besar kepada para agen travel yang terlibat.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, praktik pengalihan kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Nilai kerugian dihitung berdasarkan selisih biaya perjalanan haji reguler dan haji khusus yang secara signifikan lebih mahal.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga dianggap mencederai keadilan dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji secara setara dan transparan.
Rumah Gus Yaqut Digeledah
Untuk mendalami kasus ini, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti, termasuk dokumen, komunikasi elektronik, dan catatan terkait pembahasan serta penerbitan SK 130.
Hingga kini, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi dari pihak Kemenag maupun asosiasi travel. Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.*
(j006)
Oleh Michael F. Umbas. TIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi aja
OPINI
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri pelantikan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Per
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika terbaru terkait kebijakan t
EKONOMI
MEDAN Bulan Ramadhan menjadi momentum utama bagi umat Muslim untuk meraih pahala berlimpah.Selain menahan lapar dan dahaga, ada sejumlah
AGAMA
DELI SERDANG Perayaan Imlek Bersama seDeli Serdang Tahun 2026 M/2577 Kongzili berlangsung meriah di Kito Convention Hall, Kecamatan Tan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan sekaligus iklim investasi yang ramah lingk
PEMERINTAHAN
SITAHUIS Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ernita Naibaho, bersama mitra pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Polemik pengelolaan anggaran Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) KeXVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran
NASIONAL
DENPASAR Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus HIV/AIDS yang masih me
KESEHATAN
DENPASAR Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster memberikan dukungan penuh kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo
NASIONAL