BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

KPK-PPATK Bersinergi Bongkar Aliran Dana Korupsi Haji Reguler-Khusus

Paul Antonio Hutapea - Senin, 18 Agustus 2025 12:43 WIB
KPK-PPATK Bersinergi Bongkar Aliran Dana Korupsi Haji Reguler-Khusus
ilustrasi kpk (foto : situs kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dilakukan secara tidak sesuai regulasi.

Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak sesuai dengan prinsip pembagian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:

KPK Dalami Unsur Persengkongkolan dan Aliran Dana

KPK menduga adanya persengkongkolan antara oknum pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel penyelenggara haji khusus untuk melegitimasi kebijakan pembagian 50:50 tersebut. Lembaga antirasuah ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana yang mengiringi terbitnya SK 130 Tahun 2024.

Baca Juga:

Dari investigasi awal, KPK mengungkap bahwa terjadi pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke jalur haji khusus, atau sekitar 42 persen dari kuota tambahan tersebut. Kuota ini diduga kuat dijual dengan harga jauh lebih tinggi, memberikan keuntungan besar kepada para agen travel yang terlibat.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, praktik pengalihan kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Nilai kerugian dihitung berdasarkan selisih biaya perjalanan haji reguler dan haji khusus yang secara signifikan lebih mahal.

Tak hanya menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga dianggap mencederai keadilan dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji secara setara dan transparan.

Rumah Gus Yaqut Digeledah

Untuk mendalami kasus ini, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti, termasuk dokumen, komunikasi elektronik, dan catatan terkait pembahasan serta penerbitan SK 130.

Hingga kini, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi dari pihak Kemenag maupun asosiasi travel. Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor Maktour, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Dugaan Suap Kuota Haji: Uang Asosiasi Travel Mengalir ke Oknum Kemenag, Fee Capai Rp113 Juta per Kuota
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat
komentar
beritaTerbaru