BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga

- Senin, 18 Agustus 2025 15:43 WIB
Penggunaan Dana Desa Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Paving Block di Percut Tuai Protes Warga
ilustrasi kantor desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (foto : waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hidayat menegaskan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan fokus penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam:

Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024

(Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025)

Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02/2024

(Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)

"Dalam dua aturan itu, tidak ada alokasi dana desa untuk membangun gang paving block, apalagi di atas tanah pribadi," ungkapnya.

Pemdes Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Desa Percut, Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi, membantah keras adanya penyalahgunaan dana desa. Ia mengklaim semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada warga yang komplain, kami pastikan semua peruntukannya sudah sesuai mekanisme," ucapnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola dana desa di Indonesia. Penggunaan anggaran publik harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pembangunan hanya menguntungkan segelintir pihak atau dilakukan di atas tanah pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan desa.

Warga pun mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa di Desa Percut.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru