6 Kali Cuma Jadi Runner-up, Akankah John Herdman Akhiri Penantian 3 Dekade Juara Piala AFF?
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
JAKARTA — Nama Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, kembali menjadi sorotan publik setelah mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Namun, pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta secara resmi membantah keterlibatan dalam perekrutan Satriya maupun warga negara asing lainnya dari luar Rusia.
Dalam press briefing yang digelar di Kediaman Duta Besar Rusia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (20/8), Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi atau keterlibatan terkait klaim Satriya.
"Saya hanya mengetahui berita ini dari media Indonesia. Secara resmi, Kedutaan Besar Rusia, baik di Jakarta maupun di negara lain, tidak membuka pendaftaran bagi warga negara asing untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia," tegas Dubes Tolchenov.
Meskipun begitu, Dubes Tolchenov mengakui bahwa warga negara asing dapat bergabung dengan militer Rusia, asalkan telah berada di wilayah Rusia secara sah dan melalui mekanisme kontrak resmi. Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku untuk warga Indonesia.
"Orang asing memang bisa menandatangani kontrak untuk menjadi anggota militer profesional, selama berada di Rusia secara legal, dan mengikuti proses yang berlaku. Tampaknya, hal ini yang dilakukan oleh Satriya," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membawa konsekuensi masing-masing, karena setiap negara memiliki peraturan berbeda terkait warga negaranya yang bergabung dengan militer asing.
"Beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru melarang keras warganya bergabung dengan pasukan militer asing. Jika Indonesia memiliki ketentuan serupa, maka konsekuensinya adalah tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Dubes Tolchenov juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima permintaan bantuan apa pun, baik dari Satriya Arta Kumbara, keluarganya, maupun dari pihak pemerintah Indonesia.
"Kami tidak pernah menerima permintaan atau komunikasi dari Satriya, keluarganya, ataupun dari pihak otoritas Indonesia mengenai hal ini," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bila memang ada pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi urusan antara Satriya dengan pemerintah Indonesia, mengingat status hukum dan aturan dalam negeri masing-masing negara harus dihormati.
"Jika Kumbara melanggar aturan hukum di Indonesia, maka itu adalah urusan pribadinya dengan pemerintah Indonesia. Dia semestinya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai warga negara Indonesia," tutup Tolchenov.*
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkolaborasi dengan UPTD Samsa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL