SURAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas menolak usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI.
Menurut Gibran, fasilitas transportasi publik seharusnya disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
"Jika ada ruang fiskal, menurut saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel. Misalnya ruang laktasi atau toilet yang lebih luas di gerbong agar ibu bisa mengganti popok bayi dengan nyaman," ujar Gibran usai perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, Minggu (24/8/2025).
Wapres Gibran menekankan bahwa larangan merokok di transportasi umum telah diatur dengan jelas dalam sejumlah regulasi, termasuk:
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PP No. 28 Tahun 2024
- Surat Edaran Menhub No. SE 29 Tahun 2014
"Transportasi umum adalah kawasan bebas rokok. Bahkan banyak daerah sudah memiliki perda pembatasan iklan rokok. Jadi, mohon maaf, usulan tersebut kurang sinkron dengan program Presiden," tegas Gibran.
Menurut Gibran, kebijakan fasilitas publik harus mendukung program prioritas nasional di bidang kesehatan, seperti: