BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang

- Rabu, 27 Agustus 2025 16:12 WIB
Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang
Silfester Matutina (foto : harian jogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan gugur permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Silfester dalam dua kali persidangan tidak dapat diterima dan dinilai tidak valid. Sidang PK sebelumnya dijadwalkan pada 20 dan 27 Agustus 2025, namun Silfester dua kali absen dengan alasan sakit.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit tidak bisa kami terima. Sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan medis yang meyakinkan," tegas Hakim I Ketut.

Hakim menyoroti dua poin penting dari surat keterangan sakit yang diajukan oleh pihak Silfester:

Tidak disebutkan jenis penyakit yang diderita.

Dokter yang menandatangani surat tidak mencantumkan identitas jelas, hanya paraf dan tanda tangan.

"Kami tidak tahu siapa dokter yang memeriksa. Namanya tidak jelas. Maka kami anggap alasan itu tidak valid," tambah Hakim I Ketut.

Majelis hakim juga menilai bahwa Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan proses hukum permohonan PK.

"Kami anggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan, dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata Hakim.

Sebagai konsekuensi hukum, majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

"Dengan demikian, pemeriksaan kami nyatakan selesai dan gugur," tutup Hakim I Ketut.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru