JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini genap berusia 80 tahun.
Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki peran vital dalam mewujudkan demokrasi, menjamin representasi rakyat, serta menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran (budgeting).
Momentum hari jadi ini menjadi refleksi perjalanan panjang lembaga legislatif dalam dinamika politik nasional.
Dari masa penjajahan hingga kemerdekaan, dari sistem parlementer ke presidensial, DPR telah melalui berbagai fase, termasuk momen-momen kritis ketika lembaga ini dibubarkan oleh presiden.
Lahirnya parlemen di Indonesia bermula dari pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat) oleh pemerintah kolonial Belanda pada 18 Mei 1918.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Indische Staatsregeling, dengan 38 anggota, termasuk 20 orang dari golongan Bumi Putra.
Meski bersifat semu dan tidak memiliki kekuasaan legislatif sejati, Volksraad menjadi wadah perjuangan tokoh-tokoh nasionalis moderat seperti Mohammad Husni Thamrin.
Pada 1935, muncul Petisi Sutardjo yang menyerukan perundingan Indonesia-Belanda tentang masa depan Hindia Belanda.
Meski ditolak, momen ini memperlihatkan awal perjuangan Indonesia melalui jalur parlemen.
Perang Dunia II dan pendudukan Jepang membawa perubahan drastis.