MEDAN – PT MedanBinjaiToll (MBT) akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Ruas Medan–Binjai mulai Senin, 8 September 2025, pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 684/KPTS/M/2025 tertanggal 22 Juli 2025, serta telah disosialisasikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 2/SE/M/2024 tentang panduan komunikasi publik mengenai tarif tol.
General Manager Teknik Operasi dan Maintenance PT MBT, Peri Joni, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan demi mempertahankan iklim investasi yang kondusif dan menjaga kualitas jalan, karena biaya perawatan terus meningkat," ujar Peri, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, evaluasi juga memastikan bahwa layanan jalan tol memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kondisi jalan, fasilitas keamanan, hingga layanan pengguna.
Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Yurial Arif Lubis, menilai kebijakan ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh badan hukum jasa jalan tol.
"Penyesuaian tarif bertujuan menjaga kualitas layanan dan pemeliharaan jalan agar tetap optimal serta berkelanjutan. Hal ini juga mendorong efisiensi dan pemerataan akses transportasi di Sumatera Utara," jelas Yurial.
Sebagai jalur alternatif yang lebih cepat dibanding jalan arteri, ruas tol memberikan berbagai fasilitas tambahan, antara lain: