Viral Jukir Medan Getok Tarif Rp 3 Ribu dan Maki Pengendara, Dishub Beri Sanksi Pemecatan
MEDAN Video seorang juru parkir (jukir) di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang meminta tarif parkir sepeda motor Rp3.000 viral di media so
PERISTIWA
OLEH :Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Proses perencanaan ini tidak hanya soal teknis penyusunan dokumen, tetapi juga mencerminkan tata kelola yang baik yang melibatkan berbagai elemen kelembagaan di daerah.
Oleh karena itu, standarisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah menjadi aspek fundamental yang harus diupayakan agar seluruh proses berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Pendekatan filsafat hukum sangat relevan dalam mengkaji bagaimana otoritas dan tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan ini dapat dipahami secara mendalam dan diterapkan secara tepat.
Filsafat hukum memandang hukum sebagai cerminan nilai-nilai dasar yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aspek keadilan, legitimasi, dan moralitas. Dalam konteks kelembagaan perencanaan pembangunan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, melainkan juga sebagai medium yang memberikan legitimasi atas otoritas lembaga serta menuntut tanggung jawab moral dan legal atas setiap tindakan yang dilakukan.
Otoritas kelembagaan dalam tata kelola perencanaan daerah harus dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan distributif dan prosedural, yang menjamin bahwa kekuasaan yang diberikan tidak disalahgunakan dan keputusan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat luas.
Standarisasi tata kelola dalam perencanaan pembangunan daerah berarti menetapkan norma, prosedur, dan mekanisme yang seragam dan sistematis untuk memastikan bahwa proses perencanaan dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dari perspektif filsafat hukum, standar ini bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan bentuk konkret dari penerapan prinsip hukum yang mengikat seluruh aktor kelembagaan.
Penerapan standar ini memberikan kerangka kerja yang menjamin adanya keseimbangan antara otoritas yang diberikan kepada lembaga perencana dan tanggung jawab yang harus mereka emban sebagai pelayan publik. Lebih lanjut, konsep otoritas dalam filsafat hukum berkaitan erat dengan legitimasi yang diperoleh lembaga dari masyarakat dan negara.
Dalam ranah perencanaan pembangunan daerah, otoritas tersebut harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip demokrasi. Otoritas tanpa legitimasi justru berpotensi menimbulkan praktik otoritarianisme yang merugikan kepentingan publik. Oleh sebab itu, standarisasi tata kelola harus menjamin bahwa otoritas kelembagaan bukan hanya diatur oleh regulasi formal, tetapi juga dikawal oleh norma-norma etis dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Tanggung jawab kelembagaan dalam perencanaan pembangunan daerah bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga etis dan sosial. Lembaga yang diberi kewenangan untuk menyusun dan mengelola rencana pembangunan wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil, baik kepada pemerintah pusat, masyarakat, maupun kepada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, standarisasi tata kelola menyediakan instrumen kontrol dan evaluasi yang sistematis agar tanggung jawab tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dan terukur. Selain itu, filsafat hukum menekankan bahwa keberlanjutan tata kelola yang baik dalam perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh budaya hukum yang kuat di kalangan aparatur pemerintah daerah.
Budaya hukum ini meliputi kesadaran akan pentingnya ketaatan pada aturan, rasa tanggung jawab moral, dan semangat untuk melayani kepentingan umum. Standarisasi tata kelola tidak hanya mengatur aspek formal, tetapi juga membangun iklim kelembagaan yang mendorong integritas, transparansi, dan inovasi dalam proses perencanaan.
Implementasi standarisasi tata kelola juga harus memperhatikan dinamika sosial dan kebutuhan kontekstual setiap daerah. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang hidup dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, standar tata kelola harus fleksibel dan adaptif, tidak sekadar menjadi aturan kaku, melainkan pedoman dinamis yang dapat merespons perubahan dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.
MEDAN Video seorang juru parkir (jukir) di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang meminta tarif parkir sepeda motor Rp3.000 viral di media so
PERISTIWA
MEDAN Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga Riau. Empat pelaku d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tujuh penghargaan dalam IABC Indonesia Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam I
NASIONAL
MEDAN Seorang pria berinisial MZ (40), warga Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut dialaminy
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon terkait Perat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemohon sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Aktris sekaligus sutradara Olivia Zalianty berkunjung ke rumah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (
NASIONAL
MEDAN Sebulan berlalu sejak angin puting beliung merusak ratusan rumah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Warga perlahan mulai bangki
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
SEKADAR menyebut bahwa pakar atau ahli (expert) sedang menghadapi masalah besar di jagat media sosial agaknya keliru. Di negeri kita, pakar
OPINI