Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penegakan Perda dan Perwal di sejumlah titik strategis kota, Kamis (4/9/2025). (foto: Dok. Satpol PP Kota Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik strategis kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mendukung penegakan hukum daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, melibatkan personel dari bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), ASN, dan Tim Gakda Satpol PPPadangsidimpuan.
Di lokasi tersebut, petugas menegur para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, mengacu pada Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan serta Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
Selain itu, sejumlah spanduk ilegal yang dipasang di tiang telepon dan lampu jalan juga diturunkan karena masa izinnya telah habis atau melanggar aturan pemasangan.
Penertiban spanduk juga dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan diamankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.
Tim juga melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, mengacu pada Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, kafetaria, dan objek wisata.
Petugas memastikan agar penutup pondok tidak melebihi batas 30 cm, serta tidak menggunakan bahan seperti terpal dan spanduk.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua pasangan muda-mudi di salah satu pondok.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan tidak ditemukan tindak asusila, pasangan tersebut diberikan pembinaan langsung oleh Kabid PPUD dan diarahkan untuk segera pulang.