BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Kekayaan Nadiem Makarim Dilaporkan Capai Rp 600 Miliar

Justin Nova - Jumat, 05 September 2025 11:05 WIB
Kekayaan Nadiem Makarim Dilaporkan Capai Rp 600 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025) (foto : kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada periode 2019-2022.

Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Namun, pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome ini dianggap tidak optimal digunakan di daerah 3T yang minim akses internet.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung menduga adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan ini, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Februari 2025, kekayaan Nadiem mencapai Rp 600 miliar, termasuk tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 57,7 miliar serta surat berharga sebesar Rp 926 miliar. Namun, Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 466 miliar sehingga total kekayaan bersihnya sekitar Rp 600 miliar.

Terkait penetapan tersangka ini, Nadiem membantah semua tuduhan dan menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya. Ia menegaskan bahwa selama hidupnya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran.

Nadiem dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Ketua MK: Kalau Berkuasa, Jangan Sombong!
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
Hotman Paris Minta Gelar Perkara Dugaan Korupsi Nadiem Makarim di Istana, Tantang Prabowo Hadir Langsung
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menggugat Partai Politik

Menggugat Partai Politik

OlehZuhad Aji Firmantoro.AKHIRNYA amukan itu benarbenar terjadi. Sejak 28 Agustus 2025, jalanan dipenuhi gelombang protes yang meluas bak

Opini