BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Kekayaan Nadiem Makarim Dilaporkan Capai Rp 600 Miliar

- Jumat, 05 September 2025 11:05 WIB
Kekayaan Nadiem Makarim Dilaporkan Capai Rp 600 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025) (foto : kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada periode 2019-2022.

Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Namun, pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome ini dianggap tidak optimal digunakan di daerah 3T yang minim akses internet.

Kejaksaan Agung menduga adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan ini, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Berdasarkan laporan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Februari 2025, kekayaan Nadiem mencapai Rp 600 miliar, termasuk tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 57,7 miliar serta surat berharga sebesar Rp 926 miliar. Namun, Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 466 miliar sehingga total kekayaan bersihnya sekitar Rp 600 miliar.

Terkait penetapan tersangka ini, Nadiem membantah semua tuduhan dan menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya. Ia menegaskan bahwa selama hidupnya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran.

Nadiem dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru