BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Kembalikan Fungsi Hutan, Kemenhut Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Adelia Syafitri - Jumat, 05 September 2025 15:58 WIB
Kembalikan Fungsi Hutan, Kemenhut Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser
Kemenhut melakukan penumbangan kebun sawit ilegaldi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (foto: Dok. Kemenhut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Lahan inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha di Blok Tenggulun (diserahkan pada 13 Agustus 2025)

- Lahan masyarakat di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda (diserahkan 28 April 2025)

Kawasan yang telah ditertibkan akan direhabilitasi melalui penanaman tanaman pakan satwa liar dan tanaman pagar batas kawasan, dalam rangka restorasi ekosistem TNGL.

"Kami tanami kembali kawasan dengan jenis tanaman yang mendukung keberadaan satwa liar dan mempertegas batas kawasan," kata Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif menyerahkan lahan kebun sawit ilegal secara sukarela.

"Langkah ini sangat membantu mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TN Gunung Leuser," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa dukungan terhadap Satgas PKH akan terus diberikan melalui operasi pemusnahan sawit dan penanaman kembali.

Sebagai catatan, sebelumnya telah dilakukan setidaknya 6 operasi pemberantasan illegal logging dan 1 operasi pemulihan keamanan kawasan di wilayah Tenggulun dan Langkat.

"Kolaborasi Kemenhut, Satgas PKH, dan Pemda menjadi langkah konkret dalam mengembalikan TN Gunung Leuser kepada fungsinya semula. Kami juga berterima kasih atas dukungan Bupati Aceh Tamiang," tutup Dwi Januanto Nugroho.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru