BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 September 2025 08:42 WIB
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Lelang KPK 17 September. (foto: Adrial/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelangbarangrampasan dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025, dan terbuka untuk umum.

Baca Juga:
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara online melalui situs resmi lelang.go.id.

Dalam lelang kali ini, KPK akan melepas 40 objek barangsitaan yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari barang elektronik, kendaraan roda dua dan empat, properti, logam mulia, hingga barang bernilai ekonomis lainnya.

"Lelang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara serta bentuk transparansi dalam pengelolaan barangrampasan hasil korupsi," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, berikut adalah tahapan dan ketentuan yang wajib diperhatikan:

1. Syarat dan Ketentuan

- Menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

Baca Juga:
- Uang jaminan disetor paling lambat H-1 sebelum lelang dimulai.

- Peserta menanggung biaya transaksi perbankan.

- Menyadari bahwa baranglelang dijual apa adanya (as is).

- Tidak dapat menuntut KPK, KPKNL, atau pejabat lelang jika terjadi penundaan/pembatalan.

2. Dokumen yang Wajib Disiapkan

- KTP Elektronik (e-KTP)

- NPWP

- Email aktif

Baca Juga:
- Nomor rekening bank atas nama peserta

Tahapan Lelang Secara Online

Langkah 1: Registrasi Akun

Peserta wajib membuat akun di situs lelang.go.id dengan mengisi data pribadi yang valid, termasuk email aktif untuk keperluan verifikasi.

Langkah 2: Pilih Objek Lelang

Setelah login, peserta dapat menelusuri daftar objek lelang dan melihat informasi rinci seperti deskripsi barang, kondisi fisik, dan lokasi penyimpanan.

Langkah 3: Setor Uang Jaminan

Uang jaminan harus disetor sesuai nominal yang ditentukan untuk barang pilihan.

Baca Juga:
Pembayaran jaminan dilakukan selambat-lambatnya sehari sebelum lelang berlangsung.

Langkah 4: Ikuti Proses Lelang

Lelang akan dibuka secara online mulai pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 September 2025.

Proses penawaran dilakukan melalui sistem bidding elektronik di situs resmi.

Langkah 5: Pelunasan dan Pengambilan Barang

Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah lelang ditutup.

Setelah pembayaran lunas, peserta dapat mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan.

KPK melalui kerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) terus berupaya mengelola hasil rampasan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:
Lelang ini bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barangsitaan negara melalui mekanisme yang sah dan terbuka.*

(vo/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut
Boyamin Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK
Jokowi Blak-blakan Soal RUU Perampasan Aset? "Ini Sangat Penting untuk Berantas Korupsi"
KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Haji Khusus 2024: Jamaah Baru Bisa Langsung Berangkat
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Buka Peluang Periksa Mantan Pj Bupati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru