Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara online melalui situs resmi lelang.go.id.
Dalam lelang kali ini, KPK akan melepas 40 objek barangsitaan yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari barang elektronik, kendaraan roda dua dan empat, properti, logam mulia, hingga barang bernilai ekonomis lainnya.
"Lelang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara serta bentuk transparansi dalam pengelolaan barangrampasan hasil korupsi," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Peserta wajib membuat akun di situs lelang.go.id dengan mengisi data pribadi yang valid, termasuk email aktif untuk keperluan verifikasi.
Langkah 2: Pilih Objek Lelang
Setelah login, peserta dapat menelusuri daftar objek lelang dan melihat informasi rinci seperti deskripsi barang, kondisi fisik, dan lokasi penyimpanan.
Langkah 3: Setor Uang Jaminan
Uang jaminan harus disetor sesuai nominal yang ditentukan untuk barang pilihan.
Pembayaran jaminan dilakukan selambat-lambatnya sehari sebelum lelang berlangsung.
Langkah 4: Ikuti Proses Lelang
Lelang akan dibuka secara online mulai pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 September 2025.
Proses penawaran dilakukan melalui sistem bidding elektronik di situs resmi.
Langkah 5: Pelunasan dan Pengambilan Barang
Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah lelang ditutup.
Setelah pembayaran lunas, peserta dapat mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan.
KPK melalui kerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) terus berupaya mengelola hasil rampasan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.
Lelang ini bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barangsitaan negara melalui mekanisme yang sah dan terbuka.*