BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

KPU Blokir Akses Publik ke Ijazah dan 15 Dokumen Calon Presiden dan Wakil Presiden!

Justin Nova - Selasa, 16 September 2025 14:07 WIB
KPU Blokir Akses Publik ke Ijazah dan 15 Dokumen Calon Presiden dan Wakil Presiden!
ilustrasi (foto : info publik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengejutkan publik dengan mengeluarkan keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari publikasi.

Salah satu dokumen penting yang tidak dapat dibuka tanpa persetujuan adalah fotokopi ijazah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga:
Sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dinyatakan sebagai informasi pribadi yang dilindungi, termasuk fotokopi KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah yang dilegalisasi.

KPU menyatakan keputusan ini diambil karena membuka dokumen tersebut dapat berpotensi mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kewenangan KPU, khususnya data dalam ijazah. "Data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU," jelas Afifuddin.

Respons Istana dan DPR

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh eksekutif. "Kami menghormati keputusan KPU yang merupakan lembaga independen," ujarnya.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut saat Meliput RDP
Respon Cepat! Usai Dikunjungi Maruli Siahaan, Fasilitas Lapas Perempuan Medan Langsung Dibenahi
DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten
Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Basuki: Bisa Mundur Lagi
Tunjangan Perumahan Fantastis DPRD, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Lama, Jangan Salahkan Kepala Daerah Baru
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru