JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengejutkan publik dengan mengeluarkan keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari publikasi.
Salah satu dokumen penting yang tidak dapat dibuka tanpa persetujuan adalah fotokopi ijazah.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dinyatakan sebagai informasi pribadi yang dilindungi, termasuk fotokopi KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah yang dilegalisasi.KPU menyatakan keputusan ini diambil karena membuka dokumen tersebut dapat berpotensi mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kewenangan KPU, khususnya data dalam ijazah. "Data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU," jelas Afifuddin.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh eksekutif. "Kami menghormati keputusan KPU yang merupakan lembaga independen," ujarnya.Namun, putusan KPU ini menuai kritik dari anggota Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan data pejabat publik, termasuk capres dan cawapres, seharusnya bersifat transparan. "Orang melamar kerja saja menggunakan CV lengkap dengan ijazah, apalagi calon pemimpin," katanya.
Anggota Komisi II lainnya, Ahmad Doli Kurnia, juga menilai ijazah bukan dokumen yang harus disembunyikan. Ia mempertanyakan urgensi penerbitan aturan ini, terutama karena Pilpres berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Menurut Doli, ijazah dan catatan kelakuan baik adalah informasi dasar yang penting diketahui publik. "Masyarakat jadi tahu latar belakang pemimpinnya," ujar Doli.
KPU Tegaskan Tidak Ada yang DilindungiKetua KPU Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak bermaksud melindungi pihak manapun. Aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Dokumen tertentu harus dijaga kerahasiaannya, termasuk rekam medis dan dokumen sekolah atau ijazah. Jika ingin dibuka, harus ada persetujuan pihak terkait atau putusan pengadilan," katanya.
KPU pun menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan uji konsekuensi dan bertujuan menjaga perlindungan data pribadi calon peserta pemilu.*(dw/j006)