BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji: Siap Kerja Sama Jika Dipanggil KPK

- Jumat, 19 September 2025 11:49 WIB
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji: Siap Kerja Sama Jika Dipanggil KPK
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (foto: lingkar.news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pernyataannya terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. PBNU menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam persoalan tersebut secara kelembagaan.

Saifullah menyebutkan bahwa klarifikasi dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah cukup jelas, terutama bahwa yang dipanggil sebagai saksi adalah individu, bukan organisasi. "Terima kasih kepada KPK … yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi." ujarnya.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik yang sempat menyeret nama PBNU. "PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK," kata Saifullah.

Baca Juga:
? Penjelasan dari KPK

KPK sebelumnya menegaskan bahwa upaya penyidikan dan penelusuran aliran dana kuota haji melibatkan ormas keagamaan bukan karena organisasi itu sebagai tersangka, tetapi karena oknum yang juga bekerja di Kementerian Agama maupun yang memiliki afiliasi atau jabatan di ormas. "Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama," terang Asep Guntur Rahayu.

Ia menegaskan bahwa penelusuran aliran dana (follow the money) dilakukan, termasuk ke PBNU, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, itu bukan berarti organisasi PBNU sebagai lembaga ditetapkan pihak yang bersalah.

? Dukungan dan Komitmen dari PBNU
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan, Negara Rugi Rp826 Juta
KPK Ungkap Ada Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji, Dicicil karena Faktor Dolar
KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Haji Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ketua WIB Tapanuli Selatan Soroti Kinerja KPK Terkait Penanganan Kasus Penyalahgunaan Dana CSR
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru