MEDAN – Seiring dengan transformasi layanan digital di sektor pertanahan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penggunaan sertifikat tanahelektronik sebagai bentuk efisiensi, keamanan, dan kemudahan administrasi kepemilikan lahan.
Namun, sebagian masyarakat masih menyimpan keraguan terhadap keaslian dokumen digital ini. Padahal, pemeriksaan keaslian sertifikat tanahelektronik kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Sertifikat Tanah Elektronik: Apa Itu?Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanahelektronik merupakan dokumen legal pertanahan yang diterbitkan dalam format digital (PDF) dan disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.
Dokumen ini bisa diakses melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku, yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.Jika dibutuhkan, pemilik tanah juga dapat mencetak salinan resmi sertifikat tersebut di kertas khusus (secure paper) yang disediakan Kantor Pertanahan.
Menariknya, jika salinan cetak hilang atau rusak, pengguna tidak perlu membuat ulang melalui Kantah.