Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, diatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan.
Lampu isyarat warna biru dan sirene khusus diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan penyelamat, serta pengangkut jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya diperbolehkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan potensi penyalahgunaan sirene dan strobo yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau non-prioritas.
Dengan evaluasi yang ketat, Polri berharap penggunaan alat tersebut dapat kembali sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.*(bb/a008)