BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Ditjen Imigrasi Periksa 335 Pegawai: 172 Terbukti Langgar Aturan, Dari Selingkuh hingga Pungli

Justin Nova - Selasa, 30 September 2025 13:09 WIB
Ditjen Imigrasi Periksa 335 Pegawai: 172 Terbukti Langgar Aturan, Dari Selingkuh hingga Pungli
Ditjen Imigrasi Periksa 335 Pegawai: 172 Terbukti Langgar Aturan, Dari Selingkuh hingga Pungli (foto : liputan 6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pegawai tersebut berasal dari berbagai kantor unit pelaksana tugas (UPT) di seluruh Indonesia, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga pemecatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa selama 10 bulan terakhir, Direktorat Patnal telah memeriksa 335 pegawai. Dari jumlah tersebut, 172 pegawai terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

"Sebanyak 56 pegawai direkomendasikan hukuman ringan, 62 pegawai dihukum sedang, dan 13 pegawai dihukum berat. Sementara 41 pegawai masih dalam proses pemeriksaan, dan 163 pegawai tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujar Yuldi, Senin (29/9/2025).

Selain itu, tujuh pegawai dalam dua kasus pelanggaran berat sedang menjalani proses hukum karena tindakan mereka mengarah pada tindak pidana. "Pegawai ini bisa disanksi penghentian sementara hingga pemecatan jika putusan hukumnya sudah inkrah," kata Yuldi.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari perselingkuhan (2 kasus), pungutan liar (8 kasus), tidak bekerja sesuai SOP (109 kasus), penyalahgunaan wewenang (9 kasus), hingga tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja (3 kasus).

Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Yuldi, pengawasan yang dilakukan Patnal memberi efek positif bagi internal, membuat ASN lebih mawas diri karena pengawasan ketat.

Direktur Patnal, Barron Ichsan, menegaskan tugas timnya adalah mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi.

Selain itu, Kementerian Imigrasi telah meluncurkan QR Code khusus untuk masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar dan gratifikasi. Yuldi menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan internal.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan, sekecil atau sebesar apapun, agar integritas pegawai Imigrasi tetap terjaga," tegas Yuldi.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Peluncuran Aplikasi Jaga Desa di Samosir
Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli KTP dan KK: Mulai Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta
KPK: 'Sultan' Irvian Bobby Tampung Rp69 M Lewat Rekening Orang Lain
KPK Bongkar Percakapan Noel Minta Motor Mewah dan Dana Renovasi Rumah ke ‘Sultan’
KPK Tegaskan OTT Wamenaker Noel Bukan Pengalihan Isu Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut yang Libatkan Gubernur Bobby Nasution
Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Pondok Wisata di Tor Simarsayang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru