DENPASAR — Menanggapi beredar kabar terkait pembangunanBandaraBali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan bandara tersebut.
Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 yang mengatur arah pembangunan kewilayahan Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah intervensi strategis, termasuk pembangunanBandara Internasional Bali Baru atau yang kerap disebut BandaraBali Utara.
Namun, dokumen tersebut hanya memuat arahan pembangunan tanpa menyebutkan penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
"Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO)," jelas Nusakti, Senin (6/10).
Selain pembangunan bandara, Lampiran IV Perpres juga mencantumkan sejumlah proyek prioritas di Bali, antara lain: - Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) - Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi - Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan - Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara - Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung - Pengembangan Pelabuhan Gunaksa - Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan - Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung - Penetapan Lokasi Harus Melalui Studi Mendalam
Nusakti menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan bandara tidak bisa dilakukan tanpa adanya studi kelayakan yang komprehensif, master plan yang disepakati, serta kepemilikan lahan yang sah oleh pihak pemrakarsa.
"Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi," ujarnya.
Pernyataan Nusakti ini sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan dampak negatif terhadap iklim investasi akibat isu pembangunan bandara tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma dan prosedur hukum demi menjaga kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.
Gubernur Bali juga sangat memahami pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah demi kelancaran pembangunan.
"Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden. Pemerintahan di Bali selalu berjalan dengan harmoni dan koordinasi yang baik," tutup Nusakti.*
Editor
: Adelia Syafitri
Plt. Kadishub Bali Klarifikasi Isu Pembangunan Bandara Bali Utara dalam Perpres 12/2025