Clara Shinta Terima Somasi Rp 10,7 Miliar Terkait Unggahan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
JAKARTA Selebgram Clara Shinta mengaku menerima somasi dari seorang perempuan bernama Tri Indah Ramadani, yang diduga terkait dengan ung
ENTERTAINMENT
DENPASAR — Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan bandara tersebut.
Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 yang mengatur arah pembangunan kewilayahan Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau yang kerap disebut Bandara Bali Utara.
Namun, dokumen tersebut hanya memuat arahan pembangunan tanpa menyebutkan penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.Baca Juga:
"Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO)," jelas Nusakti, Senin (6/10).
Selain pembangunan bandara, Lampiran IV Perpres juga mencantumkan sejumlah proyek prioritas di Bali, antara lain:
- Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
- Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
- Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan
- Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara
- Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
- Pengembangan Pelabuhan Gunaksa
- Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan
- Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung
- Penetapan Lokasi Harus Melalui Studi Mendalam
Nusakti menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan bandara tidak bisa dilakukan tanpa adanya studi kelayakan yang komprehensif, master plan yang disepakati, serta kepemilikan lahan yang sah oleh pihak pemrakarsa.
"Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi," ujarnya.
Pernyataan Nusakti ini sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan dampak negatif terhadap iklim investasi akibat isu pembangunan bandara tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma dan prosedur hukum demi menjaga kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali.
Gubernur Bali juga sangat memahami pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah demi kelancaran pembangunan.
"Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden. Pemerintahan di Bali selalu berjalan dengan harmoni dan koordinasi yang baik," tutup Nusakti.*
JAKARTA Selebgram Clara Shinta mengaku menerima somasi dari seorang perempuan bernama Tri Indah Ramadani, yang diduga terkait dengan ung
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kerja sama antara Indonesia dan Rusia terus diperk
NASIONAL
TAPSEL Polres Tapanuli Selatan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di Aula Mako Polres Tapsel, Selasa, 14 Apri
NASIONAL
IRAN Iran menuntut ganti rugi kepada lima negara di kawasan Teluk yang diduga terlibat dalam serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan
INTERNASIONAL
MEDAN Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran anggota KPID Sumut unt
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai strategi utama dalam mempercepat pembang
PEMERINTAHAN
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang akan dihadiri Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karna
PEMERINTAHAN