BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Ketua Yayasan RSHI Pangandaran Ditahan, Diduga Lalai Tangani Pasien ODGJ hingga Meninggal Dunia

Abyadi Siregar - Selasa, 14 Oktober 2025 10:49 WIB
Ketua Yayasan RSHI Pangandaran Ditahan, Diduga Lalai Tangani Pasien ODGJ hingga Meninggal Dunia
Ilustrasi depresi. (Foto: int)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG— Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, resmi ditahan oleh Polres Pangandaran setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial MI hingga meninggal dunia.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2025 ketika korban, Muhamad Ilham, dititipkan oleh keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Keluarga korban diketahui membayar biaya perawatan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga:

Namun, pada Agustus 2025, korban mengalami sesak napas, dan pihak yayasan yang dipimpin Dede tidak membawa pasien ke fasilitas kesehatan mana pun.

"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," ujar AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).

Menurut Andri, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), sebab lembaga perawatan seperti RSHI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas atau merujuk pasien ke rumah sakit bila diperlukan.

"Kami telah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak mendapatkan respons dari tim kesehatan internal.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera, rekening pribadi tersangka, serta buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.

Dede kini ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga sosial agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan pasien," pungkas Kapolres Andri.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Pengeroyokan di Tanjung Priok: Seorang Pria Terluka Setelah Dikejar Massa hingga Atap Bangunan
Influencer Titan Tyra Kehilangan Rp3,7 Miliar Gara-gara WanaArtha Life, Ribuan Korban Menunggu Keadilan
Hujan Deras Terjang Jalan Protokol, Dinas PUTR Cari Solusi Cepat
Penyebab dan Cara Mengatasi Rem Mobil Berdecit, Ini Penjelasan Ahli Bengkel
Cabjari Deli Serdang Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Masuk Akpol
Tragedi Ponpes Sidoarjo: Dua Jasad Santri Ditemukan di Area Wudu, Total 7 Korban Tewas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru