
Sandiaga Uno: Bonus Demografi Harus Diiringi Bonus Inovasi dan Kolaborasi
JAKARTA Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 20202024, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan pentingnya membentuk gene
EkonomiBANDUNG— Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, resmi ditahan oleh Polres Pangandaran setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial MI hingga meninggal dunia.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2025 ketika korban, Muhamad Ilham, dititipkan oleh keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Keluarga korban diketahui membayar biaya perawatan sebesar Rp1,5 juta per bulan.Baca Juga:
Namun, pada Agustus 2025, korban mengalami sesak napas, dan pihak yayasan yang dipimpin Dede tidak membawa pasien ke fasilitas kesehatan mana pun.
"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," ujar AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (14/10).
Menurut Andri, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), sebab lembaga perawatan seperti RSHI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas atau merujuk pasien ke rumah sakit bila diperlukan.
"Kami telah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak mendapatkan respons dari tim kesehatan internal.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera, rekening pribadi tersangka, serta buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
Dede kini ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga sosial agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan pasien," pungkas Kapolres Andri.*
JAKARTA Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 20202024, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan pentingnya membentuk gene
EkonomiTAPTENG Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan publik. adsenseKeluhan
KesehatanBANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet binaraga Indonesia, Letnan Dua (Letda) Infanteri Andri Yanto, yang sukses mera
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk terlibat aktif dalam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah, te
NasionalBOGOR Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun ke Presiden Prabowo Subianto karena realisasi Program Makan
KesehatanJAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memastikan pelaksanaan
NasionalJAKARTA Pemerintah resmi mengundangkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 200
PendidikanJAKARTA Pemerintah akan mulai mengubah skema penyaluran subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat mulai t
EkonomiJAKARTA Istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, kembali tidak hadir dalam lanjutan sidang perceraian di Pengadilan A
EntertainmentTAPANULI SELATAN Suasana di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Selatan memanas pada Selasa (14/10/2025) saat puluhan mass
Politik