Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN– PT Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik stimulus yang diberikan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam percepatan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Syafrizalsyah, saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Sumut dengan DPD REI Sumut untuk Program Penyediaan Dukungan KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi ASN dan MBR.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan, Rabu (15/10/2025).Baca Juga:
Stimulus ini diberikan melalui kerja sama PT Bank Sumut, DPD REI Sumut, dan Pemerintah Provinsi Sumut. Beberapa kemudahan yang ditawarkan antara lain bebas biaya provisi dan administrasi, gratis akad dan balik nama, serta uang muka perumahan mulai dari 1% bagi anggota REI. Menurut Syafrizalsyah, kemudahan ini mencapai nilai hingga Rp7,2 juta per unit.
"Masyarakat hanya dikenakan biaya uang muka sebesar 1 persen. Biaya ini sudah sesuai aturan Kementerian Perumahan dan tidak dapat dibebaskan. Ini merupakan inisiatif Gubernur untuk mendorong percepatan pembangunan rumah bersubsidi bagi MBR di Sumut," jelasnya, didampingi Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut, Eksir.
Per September 2025, penyaluran FLPP di Sumut telah mencapai 8.161 unit, dengan 759 unit disalurkan oleh Bank Sumut melalui layanan konvensional dan Unit Usaha Syariah. Sejak 2011, lebih dari 12 ribu masyarakat telah menerima manfaat program ini.
Bank Sumut menargetkan mendukung pembangunan 20 ribu rumah bersubsidi hingga akhir 2025.
Sekretaris DPD REI Sumut, Muhammad Fadly Bangun, menyatakan apresiasi terhadap stimulus Gubernur Bobby Nasution yang meliputi pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), senilai Rp2–2,6 juta per unit.
Selain itu, pengembang mendapat dukungan modal melalui Kredit Program Perumahan (KPP) dengan suku bunga rendah hanya 6%.
Fadly menambahkan, hingga Oktober 2025, stok rumah bersubsidi yang siap dibangun mencapai 7 ribu unit, dengan total izin dan stok siap dibangun mencapai 12 ribu unit. "Jika realisasi per bulan rata-rata 2 ribu unit, kami optimistis target 20 ribu unit hingga Desember 2025 dapat tercapai," ujarnya.
Kolaborasi antara Bank Sumut, REI, dan Pemprov Sumut diharapkan mempercepat akses perumahan bagi MBR sekaligus mendukung peningkatan kinerja Bank Sumut sebagai bank BUMD terbesar di Sumut.*
(m006)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA