BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Penguatan Perlindungan Wartawan

gusWedha - Rabu, 22 Oktober 2025 07:55 WIB
PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Penguatan Perlindungan Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat relevan dan konstitusional.

Namun, implementasi pasal tersebut di lapangan dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:

"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan," tegas Munir dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam permohonannya, Iwakum menilai bahwa Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan yang memadai terhadap keamanan profesi jurnalistik.

Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab sosial.

Ia menjelaskan, perlindungan itu meliputi aspek fisik, digital, serta kebebasan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku.

"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, harus ada mekanisme cepat antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

Menurut PWI, masalah utama bukan pada isi Pasal 8 itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasinya.

Diperlukan sinergi nyata antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta organisasi profesi wartawan agar prinsip perlindungan yang diatur dalam UU Pers benar-benar bisa dijalankan di lapangan.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi yang memuat enam pokok pikiran utama, yaitu:
- Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
- Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
- Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum.
- Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
- Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
- Negara wajib memastikan perlindungan terhadap wartawan bersifat adil dan berkelanjutan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akhir Konflik PWI Sulut: Voke Lontaan dan Vanny Loupatty Sepakat Berdamai
Kemenag Tabanan Gelar Dialog Perwakafan, Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
Peran Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Berdasarkan Teori Hukum Kelembagaan
Standarisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Perspektif Filsafat Hukum Tentang Otoritas dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Perbandingan Sistem Hukum dalam Mewujudkan Standarisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru