Sempat Nyanyi Bareng di Solo, Kemlu Tegaskan Xanana Gusmao Tak Ada Agenda Temui Prabowo
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman Presiden ke7 RI Joko
POLITIK
BITVONLINE.COM– Platform media sosial di Australia telah meminta kepada Komite Senat negara itu untuk menunda pemberlakuan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di situs-situs media sosial besar. Permintaan ini datang menjelang pengesahan undang-undang tersebut, yang dijadwalkan pada 28 November 2024. Platform-platform besar seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, Facebook, dan TikTok meminta penundaan hingga setidaknya tahun depan, dengan alasan evaluasi teknologi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Dalam sebuah sidang komite Senat, Sunita Bose, Direktur Pelaksana Digital Industry Group Inc. (DIGI), sebuah organisasi yang mewakili sektor industri digital di Australia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut. “Parlemen diminta untuk meloloskan RUU minggu ini tanpa mengetahui bagaimana mekanisme teknologi yang mendukung kebijakan ini akan bekerja,” ujar Bose, Senin (25/11/2024). Ia menegaskan pentingnya menunggu hingga sistem jaminan usia yang lebih canggih selesai dievaluasi sebelum keputusan final diambil.
Undang-undang ini, jika disahkan, akan mengenakan denda yang sangat besar—hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar) bagi setiap platform yang terbukti gagal mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Denda tersebut diberikan apabila platform terbukti gagal secara sistematis dalam mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menekankan bahwa media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi anak-anak. “Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Terlalu banyak tekanan yang dapat merusak kesehatan mental, terutama pada anak-anak dan remaja,” katanya di hadapan Parlemen.
Bose juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada berbagai algoritma yang dikembangkan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia maya, termasuk pemblokiran konten yang bersifat eksplisit. Namun, dia juga menambahkan bahwa beberapa algoritma ini terbukti tidak efektif dalam menghentikan ketergantungan anak-anak pada teknologi, serta menyaring materi berbahaya yang dapat meningkatkan risiko gangguan makan dan bahkan bunuh diri.
Meski ada berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, banyak pihak yang menganggap bahwa meskipun teknologi telah berkembang pesat, media sosial tetap berisiko bagi anak-anak, terutama karena ketergantungan pada teknologi yang makin meningkat.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam pidatonya baru-baru ini juga mendukung langkah tersebut dan mengungkapkan bahwa perusahaan media sosial akan diminta untuk menghapus data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna. Dalam rencana ini, Australia berencana menguji coba sistem verifikasi usia yang dapat melibatkan biometrik atau identifikasi pemerintah untuk memastikan usia pengguna sebelum mereka dapat mengakses platform media sosial.
“Penggunaan biometrik atau identifikasi pemerintah ini akan menambah lapisan keamanan yang kuat, namun pada saat yang sama, harus ada persyaratan privasi yang ketat untuk melindungi informasi pribadi,” ujar Albanese. Pemerintah Australia berencana memberlakukan batasan ketat terkait pengumpulan data pribadi anak-anak, yang akan dijadikan landasan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang sudah berusia 16 tahun ke atas yang dapat mengakses media sosial.
Usulan ini akan memberikan waktu satu tahun bagi platform-platform media sosial untuk mempersiapkan teknologi dan solusi yang diperlukan. Sementara itu, menurut laporan, keputusan akhir mengenai pengesahan RUU ini akan dilaksanakan pada 28 November mendatang, yang akan membawa perubahan signifikan bagi platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, dan Snapchat.
Meski demikian, banyak yang skeptis terhadap implementasi kebijakan ini. Eloknya, platform besar akan segera dipaksa untuk menyesuaikan sistem mereka, yang bisa jadi tantangan besar terkait pengelolaan data dan privasi pengguna.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyebut kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao ke kediaman Presiden ke7 RI Joko
POLITIK
BEIJING Jumlah korban tewas akibat banjir bandang disertai tanah longsor yang menerjang wilayah Nepal dan China terus bertambah. Hingga Ju
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menegaskan operator telekomunikasi harus mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota ya
NASIONAL
JAKARTA Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan saat aksi demo
NASIONAL
JAKARTA Menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa izin ternyata memiliki konsekuensi dalam ajaran Islam. Perbuatan tersebut dapat d
AGAMA
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami anakanak
NASIONAL
OlehWT. DaniealdiLAGI dan lagi. Kalimat itu sudah hampir menjadi mantra pahit di negeri ini. Berulang kali berita tentang siswa, santri, da
OPINI
JAKARTA Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Sabtu (5/9/2026). Harga emas batangan 24 karat merosot Rp30.000 menjadi Rp2.640.00
EKONOMI
JAKARTA Suara dentuman disertai getaran dilaporkan terdengar di sejumlah wilayah Lampung, Banten, hingga Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026). Fen
PERISTIWA