BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame, Dorong Peningkatan PAD

Ronald Harahap - Rabu, 12 November 2025 15:46 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame, Dorong Peningkatan PAD
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama kota pada Rabu, 12 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama kota pada Rabu, 12 November 2025.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan apel dan doa bersama di Markas Satpol PP Padangsidimpuan, dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama Tim Gakda Satpol PP.

Baca Juga:

Setelah itu, personel melakukan pendataan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Pendataan ini bertujuan memastikan pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan memiliki izin resmi dan memenuhi kewajiban pajak reklame sesuai ketentuan daerah. Kegiatan berjalan aman dan lancar," ujar Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dalam laporan resminya kepada pimpinan dan instansi terkait.

Sebanyak 30 pelaku usaha menjadi objek pendataan kali ini.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar usaha telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara beberapa lainnya belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi atau masih dalam proses pengurusan izin.

Beberapa usaha yang belum memiliki dokumen lengkap akan mendapatkan pembinaan administratif dan diminta segera melengkapi izin sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, yang mengatur fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara humanis dan profesional.

"Satpol PP berkomitmen mendukung visi pemerintah kota untuk menertibkan administrasi usaha dan mengoptimalkan PAD, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat," tambah Kepala Satpol PP.

Situasi pelaksanaan kegiatan dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPSK Medan Dorong DPRD Sumut Perkuat Ranperda Perlindungan Konsumen
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Istri Pejabat Pajak di Manokwari
Viral! Kasus Tanah Picu Purnawirawan Polisi Cekcok dengan Personel Polres Padangsidimpuan
Mantan Pelatih Uzbekistan Bakal Pimpin Timnas Indonesia? Timur Kapadze: Saya Siap
Bobby Nasution Susun Strategi Perluas PAD Sumut: Pajak Digital, Aset Produktif, dan UMKM Naik Kelas!
Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Sasar Pelanggaran untuk Tingkatkan PAD Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru