BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Wali Kota Medan Angkat Suara soal Dua Kadis Tersangka Korupsi MFF 2024

Adam - Kamis, 13 November 2025 20:03 WIB
Wali Kota Medan Angkat Suara soal Dua Kadis Tersangka Korupsi MFF 2024
Wali Kota Medan, Rico Waas. (foto: Diskominfo Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, angkat suara setelah dua kepala dinas di bawahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Kedua Kadis tersebut adalah Benny Iskandar Nasution (Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan) dan Erwin Saleh (Kadis Perhubungan Medan).

Rico menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga:

Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kita hormati proses hukumnya, kami percayakan kepada kejaksaan untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. InsyaAllah pelayanan dari OPD tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Rico, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, peringatan ini bukan hanya untuk OPD terkait, tetapi seluruh jajaran Pemkot Medan.

"Kami sudah ingatkan seluruh OPD agar berhati-hati dalam bekerja. Jangan masuk ke ranah-ranah yang melanggar hukum, jadi ini warning untuk semuanya," tegasnya.

Meski salah satu Kadis sudah ditahan, Wali Kota Rico menyebut pihaknya masih menunggu proses koordinasi dengan Kejari Medan sebelum mengambil keputusan terkait status nonaktif pegawai.

Sementara itu, Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Selain Benny, tersangka lain adalah MH, Direktur CV Global Mandiri, yang juga telah ditahan.

Sedangkan Erwin Saleh belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan pertama.

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, dengan ancaman upaya paksa jika tidak hadir.

Anggaran MFF 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan Rp 1,1 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menimpa pejabat di jajaran Pemkot Medan, tepat di tengah upaya pemerintah kota meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan daerah.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSMS Medan Gagal Balas Kekalahan, Ditahan Imbang Persekat Tegal 1-1
Oknum Polisi Lepas Wakil Ketua DPRK Simeulue dalam Razia Narkoba? Polda Sumut Buka Suara
Kapal Nelayan di Belawan Ludes Dilalap Api, Pemadaman Butuh Empat Jam!
Profil Kadishub Medan Erwin Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Rumah di Medan Belawan, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
Punya Harta Rp 1,3 Miliar, Ini Profil Kadis Koperasi Medan Benny Iskandar Tersangka Korupsi Fashion Festival
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru