Menkes Budi menekankan pentingnya merapikan data penerima PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, orang-orang yang berada di desil 9 dan 10, dengan pendapatan di atas Rp 100 juta per bulan, tidak seharusnya menerima bantuan.
"Kalau ada penghapusan pembukuan, ada yang perlu dihapus, desil 10, desil 9. Pendapatannya pasti 100 juta ke atas, ngapain juga dibayarin PBI-nya," ujar Menkes.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran negara dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.*