Data terbaru menunjukkan orang dengan penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulan masih mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR-RI, Kamis (13/11/2024), Menkes Budi mengungkapkan adanya 10,84 juta jiwa penerima PBI yang tidak sesuai kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Dengan adanya DTSEN ini juga menarik, begitu kita lihat, ada juga orang ikutan desil 10, itu 10 persen orang terkaya di Indonesia. Ada juga yang dibayarin PBI-nya, 0,56 persen atau 540 ribu jiwa," ujar Menkes Budi.
Rincian Penerima PBI Tidak Tepat Sasaran
Berdasarkan data, penerima PBI yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan meliputi:
Desil 6: 5,98 juta jiwa (6,17%)
Desil 7: 2,72 juta jiwa (2,8%)
Desil 8: 1,04 juta jiwa (1,08%)
Desil 9: 560 ribu jiwa (0,57%)
Desil 10: 540 ribu jiwa (0,56%)
PBI seharusnya ditujukan bagi masyarakat kategori desil 1-5, yaitu mereka yang berpenghasilan rendah.
Menkes Budi menekankan pentingnya merapikan data penerima PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, orang-orang yang berada di desil 9 dan 10, dengan pendapatan di atas Rp 100 juta per bulan, tidak seharusnya menerima bantuan.
"Kalau ada penghapusan pembukuan, ada yang perlu dihapus, desil 10, desil 9. Pendapatannya pasti 100 juta ke atas, ngapain juga dibayarin PBI-nya," ujar Menkes.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran negara dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.*