Pengadilan memutus memenangkan GMTD, memicu peringatan dari anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, mengenai ketidakpastian hukum dan risiko mafia tanah.
"Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan," ujar Azis, Jumat (14/11/2025).
Azis menekankan, fenomena sertifikat ganda, data tumpang tindih, dan administrasi yang tidak transparan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga negara.
Berdasarkan data nasional, sepanjang 2024 tercatat 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara pertanahan dengan tingkat penyelesaian sekitar 46,88 persen. Hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus, di mana 50 persen telah diselesaikan.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan, rakyat kecil menjadi pihak yang paling rentan.
Sepanjang 2024, tercatat 2.161 kasus pertanahan melibatkan masyarakat kecil.
"Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif," kata Azis.
Kasus sengketa tanah yang melibatkan JK, menurut Azis, merupakan momentum reformasi total sistem pertanahan.
Ia mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat digitalisasi data, transparansi proses, pengawasan, dan akses informasi publik agar praktik mafia tanah tidak kembali terjadi.
Menurutnya, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah secara hukum.
"Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa," ujar JK saat meninjau lokasi sengketa pada 5 November 2025.
Azis menegaskan, kasus ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk memastikan tanah di Indonesia berfungsi sebagai sumber kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga masyarakat kecil.*