Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu, baik dari segi fisik maupun finansial.
Di Indonesia, calon jemaah dapat memilih jenis layanan haji sesuai kebutuhan dan kemampuan, yakni haji reguler, haji plus, dan haji furoda.
Secara bahasa, haji berarti qashd, yakni sengaja mengunjungi Ka'bah pada waktu tertentu untuk menunaikan rangkaian ibadah.
Baca Juga:
Setiap layanan memiliki karakteristik berbeda, mulai dari biaya, fasilitas, hingga lama masa tunggu keberangkatan.
Haji Reguler
Haji reguler sepenuhnya dikelola pemerintah, mulai dari akomodasi hingga pengurusan dokumen.
Biaya mengacu pada ketentuan pemerintah, dengan setoran awal Rp25 juta dan pelunasan menjelang keberangkatan.
Masa tunggu cukup panjang, rata-rata 10–30 tahun, bergantung kuota di masing-masing daerah.
Pendaftaran dapat dilakukan sepanjang tahun.
Haji Plus
Haji plus menawarkan fasilitas lebih nyaman dibanding reguler, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah.
Biaya mulai dari Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta, menyesuaikan paket layanan.
Keunggulan utama haji plus adalah waktu tunggu yang lebih singkat, biasanya 5–9 tahun.
BPKH menjamin fasilitas akomodasi dan transportasi yang lebih baik, termasuk hotel dekat masjid dan pesawat dengan usia maksimal 15 tahun.
Haji Furoda
Haji furoda berbeda karena menggunakan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak terikat kuota nasional.
Proses keberangkatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin.
Waktu tunggu lebih fleksibel, bergantung pada ketersediaan visa mujamalah dan kesepakatan penyelenggara.
Biaya haji furoda berkisar Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta, menyesuaikan paket layanan.
Dengan beragam pilihan ini, calon jemaah bisa menyesuaikan kemampuan finansial dan kenyamanan perjalanan ibadah, sekaligus merencanakan keberangkatan dengan lebih matang.*
(l/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.