JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas menyusul bencanabanjir dan longsor yang melanda Sumatera.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas kurang lebih 750 ribu hektare, termasuk di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan mencabut izin PBPH yang berkinerja buruk, sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran tata kelola kehutanan," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
Langkah ini menyusul pencabutan sebelumnya pada Februari 2025 sebanyak 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Selain pencabutan izin, Kemenhut juga memberlakukan moratorium izin baru PBPH di hutan alam maupun hutan tanaman.
Raja Juli menambahkan, banyaknya gelondongan kayu yang terbawa banjir memicu dugaan praktik pembalakan liar.
Untuk itu, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Polri dan melakukan investigasi menyeluruh menggunakan teknologi canggih.
"Kami memanfaatkan pemindaian drone dan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayu serta menelusuri asal-muasal material tersebut," ujarnya.
Menurut Menhut, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjawab keingintahuan publik terkait dugaan keterkaitan kerusakan hutan dengan bencanabanjir, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Raja Juli menegaskan, penataan ulang izin PBPH dan investigasi kayu bukan sekadar formalitas.
"Ini komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan mencegah bencana di masa mendatang," tambahnya.*