Deputi KPK Jelaskan Hubungan Biaya Pilkada dan Praktik Korupsi Kepala Daerah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar tidak bisa membatalkan atau menggantikan keputusan rapat pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan Nuh terkait terselenggaranya silaturrahim Mustasyar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12).
"Kami menghormati niat baik para Mustasyar dan saran yang diberikan. Namun, pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi, yakni rapat pleno yang sudah direncanakan," kata Nuh dalam keterangan tertulis.Baca Juga:
Dalam silaturrahim tersebut, tujuh dari 30 Mustasyar hadir, baik secara fisik maupun daring, termasuk KH Ma'ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid secara daring.
Sementara KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid hadir langsung di Tebuireng.
Rais Syuriyah menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketum PBNU sebelumnya bersifat sah dan memiliki bukti kuat. "Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat," ujarnya.
Senada, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Prof. Muh. Mukri, menegaskan bahwa undangan rapat pleno sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Peraturan Umum PBNU, meskipun hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib tanpa unsur Tanfidziyah.
"Rais Aam adalah pimpinan rapat pleno PBNU, sehingga undangan sah dan legal," jelas Mukri.
Mukri juga menekankan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, dan status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat pleno PBNU yang akan digelar pekan depan menjadi forum resmi bagi Mustasyar untuk memberikan nasehat, arahan, dan pertimbangan dalam mekanisme organisasi yang sah.*
(d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebanggaannya atas capaian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Me
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL