BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

DPR Kritik Menteri Gus Ipul Soal Izin Penggalangan Dana untuk Korban Bencana: “Jangan Hambat Solidaritas”

Raman Krisna - Minggu, 14 Desember 2025 15:24 WIB
DPR Kritik Menteri Gus Ipul Soal Izin Penggalangan Dana untuk Korban Bencana: “Jangan Hambat Solidaritas”
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik keras pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Ipul, yang meminta masyarakat untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum menggalang dana untuk korban bencana alam.

Kritik ini muncul setelah sejumlah influencer berhasil mengumpulkan dana dan menyalurkan bantuan langsung kepada korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai bahwa dalam kondisi darurat bencana, penggalangan dana untuk bantuan kemanusiaan seharusnya tidak dibatasi oleh prosedur perizinan yang rumit.

Baca Juga:

Menurutnya, prinsip kemanusiaan dan kecepatan dalam menanggulangi bencana harus menjadi prioritas utama.

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan," ungkap Dini dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa penggalangan dana memang diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021.

Namun, ia menilai bahwa mekanisme perizinan tersebut sering kali tidak responsif terhadap situasi bencana yang mendesak.

Lamanya proses perizinan, kata dia, justru berpotensi menghambat upaya penyelamatan korban bencana.

"Proses perizinan yang lama bisa memperlambat penyaluran bantuan. Ini akan sangat merugikan bagi korban yang membutuhkan bantuan sesegera mungkin," ujarnya.

Dini mengusulkan agar pemerintah mempersiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat.

Dengan skema ini, masyarakat yang ingin menggalang dana untuk korban bencana tidak perlu menunggu proses perizinan yang memakan waktu, namun tetap berkewajiban melaporkan kegiatannya setelah bantuan disalurkan.

"Penggalangan dana darurat harus lebih fleksibel. Yang terpenting adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan secepat mungkin," kata Dini, yang juga mengingatkan bahwa UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden No. 75/2021 mengharuskan dana bencana tersedia tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Ingatkan: Kolaborasi Forkopimda Kunci Kesejahteraan Masyarakat Sumut
Prodi S1 Kebidanan Universitas Aufa Royhan Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Warga Ambang Pasir, Batang Toru
Malaysia Salurkan Bantuan Rp 2 Juta per Mahasiswa Indonesia Terdampak Banjir Aceh dan Sumatera
AHY Tegaskan Dampak Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Lebih Parah dari Dugaan Awal
Banjir dan Longsor Putus Akses, Petani Cabai Aceh Tengah Jalan Kaki 4 Jam Lewati Lumpur Demi Jual Hasil Panen
Terobos Banjir, WNA Ditemukan Tewas Tersangkut di Gorong-Gorong Tibubeneng Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru