JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkap fakta mengejutkan terkait mandeknya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencegah eksploitasi alam oleh korporasi.
Koordinator Kerjasama Internasional KemenHAM, Sofia Alatas, menyebut bahwa draf Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) 60 Tahun 2023 telah rampung sejak tiga tahun lalu.
Namun, aturan krusial ini belum juga disahkan karena menunggu tanda tangan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Perpres ini sudah terbentuk sejak 2023, tetapi posisi sekarang berada di Kemenko Perekonomian, tinggal menunggu persetujuan. Dari Setneg sudah oke. Setelah itu baru akan diajukan ke Presiden untuk pengesahan," ujar Sofia dalam sesi Media Dialogue di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Sofia menekankan bahwa proses penyusunan Perpres ini telah melibatkan masyarakat sipil, industri besar, dan pakar HAM, termasuk Ririn dan Haris Azhar.
Perpres tersebut dirancang sebagai instrumen pencegahan dan pemulihan terhadap praktik bisnis yang berpotensi merusak lingkungan dan hak asasi manusia.
"Perpres ini lebih kita harapkan untuk pencegahan dan pemulihan," pungkas Sofia.
Mandeknya regulasi ini menjadi sorotan publik di tengah bencana banjir bandang Aceh dan Sumatera, yang menurut sejumlah pengamat, merupakan dampak dari pengelolaan sumber daya alam yang kurang berkelanjutan.*
(di/ad)
Editor
: Raman Krisna
KemenHAM: Mandeknya Perpres Stranas HAM 3 Tahun Ikut Picu Banjir Sumatera!